Home

Rabu, 08 Januari 2014

Barnas Sebut Surat Dukungan Pinondang-Ampuan Palsu

METROSIANTAR.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Barisan Nasional (Barnas) menyatakan, surat dukungan yang diklaim pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput St Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang diduga palsu.

Menurut Bendahara Umum DPP Partai Barnas Nita Sanjayati, ciri-ciri surat dukungan palsu dapat dengan mudah dikenali. Antara lain, sangat terlihat dari tandatangan Ketua Umum (ketum) Muhammad Arfan dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Barnas Steven Rumangkang.

“Itu palsu, tandatangan ketum tidak seperti itu. Kalau beliau stroke, mungkin bisa seperti itu. Tapi ini beliau sehat dan tandatangannya sangat bagus sekali kok. Intinya ketum tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk mendukung Pinondang-Ampuan.

Tapi mendukung Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir,” ujarnya saat ditemui usai sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Taput di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/1).

Menurut wanita yang juga menjabat Koordinator Wilayah (Korwil) DPP Barnas untuk daerah Sumatera ini, tandatangan surat dukungan kepada pasangan Pinondang-Ampuan, terlihat goyang dan terkesan seperti dilakukan orang yang terkena penyakit stroke.

Atas dugaan pemalsuan tersebut, Ketum Barnas menurut Nita, juga telah melaporkannya ke Polres Taput. Beliau datang sendiri untuk melapor saat turun langsung ke Taput guna memberi dukungan pada pasangan Nikson-Mauliate, Juli 2013 lalu.

“KPU Taput bersama Panwas Taput dan Sumut, juga telah melakukan klarifikasi ulang kepada Barnas sebagaimana perintah MK. Kebetulan saat itu ketum tengah berada di Malaysia dan beliau memberi surat kuasa kepada saya. Nah, dalam klarifikasi ulang, kita tegaskan Barnas mendukung pasangan Nikson-Mauliate. Itu dilakukan di kantor DPP di Bilangan Kemayoran. Kalau tidak salah, sebelum tanggal 12 Desember 2013,” katanya.

Sementara itu dalam persidangan, Raja Marudut M Manik selaku kuasa hukum pemohon nomor 158, Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja dan Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, memohon MK melakukan pemeriksaan, khususnya terhadap kepatuhan KPU dalam melaksanakan Peraturan KPU Nomor 9/2012.

Alasannya, karena melihat ada ketidak konsistenan termohon (KPU Taput) dalam melakukan klarifikasi ulang, khususnya terhadap Partai Barnas. “KPU dalam verifikasi yang lalu menetapkan dukungan Partai Barnas ke pasangan nomor 4 Saur Lumbantobing-Manerep Manalu. Namun sekarang (setelah melakukan verifikasi ulang atas perintah MK) menetapkan Barnas mengusung pasangan nomor urut 5 (Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir),” ujar Marudut.

Tanggapan yang sama juga dikemukakan pemohon nomor 160, Bangkit Parulian Silaban-David PPH Hutabarat, dalam kesimpulan yang disampaikan pada MK. Lewat kuasa hukumnya Raja Simanjuntak, mereka bahkan menilai KPU telah melanggar konstitusi. Karena melanggar Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011. Pelanggaran diduga tekait hasil klarifikasi terhadap dukungan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). PPRN menurutnya, belum melaporkan pergantian pengurus ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).

“Sampai Kamis (2/1), pengurus PPRN masih seperti yang diajukan 2011 (padahal telah terjadi perubahan). Karena itu pengurus DPD PPRN Sumut dan Taput menjadi tidak sah,” katanya.
Sementara itu kepada Majelis Hakim, pemohon nomor 161, St Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang lewat kuasa hukumnya, Kores Tambunan menyatakan, inti dari surat permohonan sekaligus kesimpulan yang telah mereka layangkan ke MK, agar verifikasi ulang yang dilakukan KPU Taput harus dibatasi.

“Dalam putusan DKPP (beberapa waktu lalu), PPRN, Partai Buruh, Barnas dan PIB, sah mendukung pemohon nomor 161. Jadi, harusnya (verifikasi ulang KPU Taput) dibatasi. Tapi apa yang diajukan KPU Taput, ternyata menurut hemat kami, kesalahan sama diulang. Mekanisme (verifikasi) tidak konsisten. Contohnya PPRN, struktur pengurus (DPW) yang sah itu Turman. Namun tidak pernah diverifikasi. Tapi langsung ke DPN (Dewan Pimpinan Nasional) PPRN,” katanya.

Jika verifikasi dukungan dari PPRN dilakukan hingga ke pimpinan pusat, Kores mempertanyakan mengapa untuk klarifikasi dukungan Partai Buruh, KPU hanya melakukannya di tingkat kabupaten dan provinsi? “Dari mekanisme terlihat apa yang dilakukan KPU hal yang tidak benar,” katanya.

Setelah mendengar kesimpulan dari masing-masing pemohon, pimpinan sidang Hamdan Zoelva meminta bagi pihak yang belum menyerahkan kesimpulan untuk segera menyerahkannya paling lambat Kamis (9/1) mendatang sekira pukul 15.00 WIB.

“Selanjutnya tinggal tunggu panggilan MK untuk putusan. Tanggapan dan respon saudara akan kita teliti,” katanya. (gir/jpnn/mua)


Sumber : metrosiantar.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar