Home

Kamis, 05 Desember 2013

Kopertis : Universitas Sumatera Ilegal

BPB - Medan, Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh Prof Dian Armanto menyesalkan wisuda sarjana dan pascasarjana yang digelar Universitas Sumatera di Hotel Garuda Plaza Medan, Sabtu (30/11). Pasalnya, perguruan tinggi swasta (PTS) tersebut tidak punya ijin atau tidak terdaftar di Direkrorat Pendidikan Tinggi (Dikti). “PTS tersebut saya nilai sudah melakukan “pelacuran akademik” dan pembohongan publik. Sikap itu jelas merusak dunia pendidikan,” kata Dian Armanto, Senin (2/12).

Menurut Dian, Universitas Sumatera yang berlokasi di Jalan Taud No 90 Medan dengan program studi S1 Manajemen dan Akuntansi serta studi Pembangunan itu ilegal karena sama sekali tidak memiliki ijin operasional. Pencantuman izin SK Mendiknas No 53/D/O/2000 yang mereka gunakan adalah milik Universitas Labuhan (Unislab) dan PTS ini tidak pernah diganti menjadi Universitas Sumatera tidak ada pengesahan dari Direktur Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan Kemdikbud.

"Anehnya lagi Universitas Sumatera ini bukan saja mewisuda sarjana tapi juga pascasarjana. Selain itu juga ada papan bunga atas nama Gubernur. Itu kan sudah pelecehan nama Gubernur,” kata Dian.

Untuk itu pihaknya dalam waktu dekat ini akan mendatangi kantornya di Jalan Taud, Pancing dan minta untuk segera menutup PTS nya karena tidak punya ijin. Dian mengaku, pihaknya pernah memanggil Rektor Universitas Sumatera Prof KH Marsaid Yushar, namun tidak datang dan menyebutkan akan segera mengurus ijinnya.

Wisuda itu tidak boleh dilaksanakan, sebab kata Dian PTS tersebut melanggar peraturan pemerintah dan ijazah alumninya tidak sah. Dijelaskan Dian, berdasarkan ketentuan, dua minggu sebelum pelaksanaan wisuda, maka PTS yang bersangkutan harus mengirimkan data mahasiswanya ke Kopertis.

Legalitas sebuah prodi melakukan proses akademik di PTS, kata Dian ditentukan tiga hal yakni memiliki ijin operasional, akreditasi dan data Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (EPSBED) atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT). “PTS yang sah harus memiliki data mahasiswa dan dosen yang terdaftar di EPSBED/PDPT Dikti dan Kopertis,” ungkap Dian.

Dian menyebutkan Kopertis adalah lembaga layanan pengawasan pengendalian dan pembinaan (Wasdalbin) PTS yang merupakan perpanjangan tangan Dikti Kemdikbud. Karena itu dia mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai PTS yang tidak memiliki ijin operasional. “Jika ada PTS tersebut tidak tercantum dalam website Kopertis dan Dikti, maka PTS tersebut dinyatakan tidak berijin, termasuk Universitas Sumatera yang tidak terdaftar,” tegas Dian Armanto.

Rektor Universitas Sumatera Prof KH Marsaid Yushar ketika dikonfirmasi menyebutkan PTS yang dipimpinnya memiliki izin dari Menkumham dan izin konfirmasi lokasi dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Bahkan ijin kelola S2 dan S3 juga sudah diketahui Koordinator Kopertis Prof Dia Armanto.

“Kita pun sudah melapor kepada Kopertis dua minggu sebelum pelaksanaan wisuda seuai peraturan. Jika memang kita tidak taat prosedur, tentu kita dilarang wisuda, tapi ternyata tidak ada apa-apa,” kata Marsaid Yushar. KOI

Sumber : batakpos.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar