Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan bekerja sama dengan Tim Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap Dr Hendrik Simanjuntak (37) terdakwa perkara Mal Praktek dirumah orang tuanya di desa Sitanggang , Siborong borong, Kab Tobasa , Sumatera Utara , Sabtu (23/11).
Dwi Agus SH Kepala Seksi Pidana UmumKasi pidum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Dwi Agus , saat dikomfirmasi mengatakan bahwa terdakwa ditangkap terkait kasus Mall Praktek yang melibatkan seorang ibu yang melahirkan. Dimana sang bayi berhasil diselamatkan sedangkan si ibu meninggal dunia.
Penangkapan terdakwa juga menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyatakan terdakwa bersalah karena kealpaanya sehingga korban meninggal dunia.
Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Dr Hendrik Simanjuntak. “ putusannya sudah Inkrah “ ujar Dwi. Sebelumnya Putusan PN Menado menjatuhkan vonis bebas murni, kemudian jaksa kasasi, tambah Dwi.(Yus)
Sumber : kejaksaan.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar